Macam-macam Rukhsah. 1. Membolehkan Hal-hal yang Diharamkan 2. Membolehkan Meninggalkan Sesuatu yang Wajib Karena Udzur 3. Mengecualikan Sebagian Perikatan Muamalah 4. Menghilangkan Beban Berat yang Berlaku pada Syariat Terdahulu. Jakarta -. Rukhsah adalah keringanan yang Allah SWT berikan pada kaum muslimin, khususnya dalam hal beribadah.
Macam-Macam Perikatan 1. Perikatan Bersyarat Perikatan bersyarat diatur dalam Pasal 1253 sampai dengan Pasal 1267. Suatu perikatan adalah bersyarat apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak
Perjanjian bernama ini dalam KUHPerdata Pasal 1319 diatur bahwa semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang termuat didalam bab ini dan bab yang lain. Adapun jenis perjanjian yang dikenal dalam perjanjian bernama tersebut antara lain :